Melalui kebijakan yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2026 ini, ekspor sejumlah komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara atau BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Severity: 2.5/10Source: Tempo.co (Indonesia โ Bahasa)Location: Jakarta, Jakarta