REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative...
Severity: 2.5/10Source: Republika (id)Location: Jakarta, Jakarta